BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam kegiatan bisnis keadilan memegang peranan
penting, karena menyangkut barang jasa yang diinginkan oleh banyak orang atau
konsumen. Dalam konteks bisnis keadilan harus diwujudkan dalam masyarakat,
tetapi keadilan merupakan keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis
secara pribadi, pelaku bisnis tidak hanya memperhatikan nilai-nilai ekonomis,
tetapi harus memberi tempat kepada nilai-nilai moral dan salah satu nilai moral
yang terpenting adalah keadilan (K. Bartens,2000:108). Keadilan merupakan salah
satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu
formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum
berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara
sama. Dengan kata lain hukum tidak
mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah
sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan
dalam aktivitas bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan produk-produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta
memberikan sumbangan yang besar terhadap perkembangan perekonomian daerah
maupun lingkup Negara. Jika saja bisa terwujud, keadilan akan membawa kebaikan
bagi semuanya. Terwujudnya keadilan juga akan menciptakan stabilitas sosial
yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip keadilan dijalankan
akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa
hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika
bisnis.
Berdasarkan uraian diatas yang, penulis
mendeskipsikan judul yaitu “KEADILAN DALAM BISNIS”
1.2 Rumusan Masalah dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia
bisnis ?
2. Apakah teori keadilan diterapkan
dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis
atau sebuah
perusahaan terhadap pelanggannya?
3. Bagaimana
bentuk keadilan-keadilan yang diterapkan dalam bisnis?
1.2.2 Batasan masalah
Batasan
masalah penulisan ini mencakup mengenai keadilan dalam berbisnis, teori-teori
yang
diterapkan dalam bisnis, bagaimana bisnis yang menerapkan keadilan.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui keadilan dalam dunia berbisnis
2. Untuk
mengetahui teori-teori apa saja yang diterapkan dalam bisnis
3. Untuk
mengetahui keadilan yang diterapkan dalam bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang
termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh
masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau
tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan
umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan
demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas
dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga
kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah
keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan
keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas
menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva);
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap
orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia
disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila
ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban.
2.1.1 Hakikat Keadilan
Dalam
kehidupan sehari-hari tidak pernah kita ragu- ragu untuk berbicara
tentang keadilan dan barangkali lebih banyak lagi tentang ketidakadilan. Tetapi
kalau diajak untuk menjelaskan apa itu adil atau tidak adil, belum tentu kita
segera bisa menjawab juga. Guna mencari titik tolak bagi refleksi kita tentang
masalah keadilan, kita bisa mulai dengan mendengarkan suatu defines sederhana
yang sudah diberikan di zaman kekaisaran roma dan malah mempunyai akar- akar
yang sudah lama.
Ada
tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : keadilan tertuju pada orang
lain, keadilan harus ditegakan dan keadilan menuntut persamaan. Tiga unsur hakiki
yang terkandung dalam penegertian keadilan ini perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai
other – directedness (J.Finnis).
Kedua,
keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan tidak diharapkan
saja atau dianjurkan saja. Ciri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu
berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi.
Ketiga,
keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa terkecuali.
Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.
2.1.2 Pembagian Keadilan
Setelah
melihat hakikat keadilan, maka ada beberapa pembagian yang dianggap berguna dalam
keadilan, yaitu :
A. Pembagian Klasik
Pembagian
ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan
ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti
jejak filsuf dan teolog besar. Pembagian klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan
pengertian keadilan dari zaman kekaisaran roma yang dijelaskan di atas.
Keadilan dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat,
lalu kewajiban masyarakat terhadap individu – indicidu dan akhirnya kewajiban
antara individu – individu satu sama lain. Ada tiga macam keadilan menurut
pembagian ini, diantaranya adalah :
o
Keadilan umum
o
Keadilan distributive
o
Keadilan komutatif
B. Pembagian Pengarang Modern
Sebagai
contoh kedua saya ingin mengajukan pembagian keadilan yang di kemukakan oleh
beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, hususnya John Boatright dan
Manuel Velasquez. Mereka pun menegaskan bahwa pembagian itu melanjutkan
pemikiran aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya
peran aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam pembagian
pengarang modern, adalah :
1.
Keadilan distributive
2.
Keadilan retributive
C. Keadilan Individual dan Keadilan Sosial
Pembagian
ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan
pembagian – pembagian sebelumnya. Ada
yang menganggap keadilan social sebagai nama lain untuk keadilan ditributif.
Yang pasti adalah dibandingkan dengan jenis – jenis keadilan yang sudah disebut sebelumnya, paham
“keadilan social” masih berumur muda, dapat dipastikan juga bahwa secara historis pengertian ini berkaitan
erat dengan pemikiran siosialistis.
Keadilan
social dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian tentang keadilan yang
menjadi titik tolak. Kalau dapat mengerti keadilan sebagai “memberikan kepada
setiap orang yang menjadi haknya”, maka keadilan social terwujud, bila hak –
hak social terpenuhi. Keadilan individual sering kali dapat dilaksanakan dengan
sempurna. Karena komplektsitas masyarakat modern, keadilan social tidak pernah
dapat dilaksanakan dengan sempurna.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
"sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam
ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan
waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis"
sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata
bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi
"bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
2.2.1 Jenis – Jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan
industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi
petani adalah nonsen.
2. Monopoli
Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi.
3. Oligopoli
Oligopoli
adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4.
Oligopsoni
Oligopsoni adalah
keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis
atau pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya
dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang
untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari rumusan
pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang
tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter
memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang
diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.
2.3.1 Pelaku bisnis instansi atau
perusahaan
Dalam
instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus diterapkan untuk
menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya.
Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam berbisnis maupun
dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun manajer bawah.
Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua kegiatan akan
berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang telah dibuat dan
disepakati.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Metode penelitian ini menacari informasi dari berbagai
sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Untuk mengumpulkan data,
penulis menggunakan teknik pengumpulan data seperti studi kepustakaan (Library Research), yaitu pengumpulan data
dan pencarian informasi dilakukan dengan menelaah buku, kajian ilmiah, internet
dan sumber-sember lainnya.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topik penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan
Komutatif
c. Keadilan Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan Tukar
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
b. Kritik atas Teori Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
a. Konsekuensi legal :
1. Semua orang harus secara
sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yang akan
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara
tidak beoleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan
taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
6. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan
menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya
keadilan tersebut.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial
politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa
berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
7. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan
yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin
tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang
miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No
Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntut agar dalam
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2. Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
8. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem
kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan
dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung,
dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi
semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan
ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan,
karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan
merampas hak pihak untuk diberikan kepada
pihak lain.
Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa
kekayaan kelompok yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang
menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
- Jalan Keluar Atas Ketimpangan Ekonomi
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, diakui
bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas
ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang
dilontarkan, dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan
perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yg
menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh
pasar.
Keadilan Terhadap Pesaing,
Pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah
A. Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
B. Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat
dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan
kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan
tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar
menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia
menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang
terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku
bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau
pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan
di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.
C. Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan
dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya
perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.Banyak kasus yang terjadi yang termasuk
tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol
Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson &
Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung
tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan.
Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya.
Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti
perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus
Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik
produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang
kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh
dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
D. Keadilan terhadap Pemegang Saham dan
Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan
perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan
milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD
3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena
rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor
terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di
akhir Juni 2002.
Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh
telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman
10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau
mengurangi aktivitasnya di bursa saham.Tindakan yang awalnya bertujuan untuk
meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika
akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
Contoh keadilan
dalam bisnis mengamati pelaku bisnis
instansi , yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap
karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja.
Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan
semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan
kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang
diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut. Heru
Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
:
1. Keadilan merupakan
elemen penting dalam bisnis. Keadilan bisnis merupakan keadilan yang mempunyai
banyak kaitan dengan kegiatan bisnis. Terwujudnya keadilan juga akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis . Dan dari
beberapa contoh kasus di atas kita dapat tahu bahwa keadilan, petilaku etis dan
kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan
bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha atau pebisnis yang memegang teguh
integritas dan kepercayaan pihak lain.
2. Ada beberapa teori yang diterapkan keadilan dalam
bisnis yaitu paham tradisional dalam bisnis, keadilan individual dan struktural,teori
keadilan adam smith,teori keadilan distributif john rawls, jalan keluar atas
masalah ketimpangan ekonomi, keadilan individual dan struktural,teori
keadilan adam smith, teori keadilan distributif john rawls.
3. Dari kasus-kasus yang berada diatas dapat diketahui
bahwa beberapa keadilan dalam berbisnis diterapkan pada beberapa pihak yaitu keadilan
terhadap pesaing, pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah.
5.2 Saran :
Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak boleh dilanggar
oleh pihak manapun. Karena keadilan seharusnya tidak memandang siapa orangnya.
Seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada
pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan
hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan
bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
Sumber
:
Bartens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Kanisius.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius.
http://rizasyaputra92.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
http://tulisantulisannugroho.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar