Senin, 26 November 2012

FUNGSI BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Badan usaha memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Badan usaha bagaikan jantungnya perekonomian nasional. Atau bisa disebut dengan Koperasi . Kita tahu bahwa setiap orang membutuhkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Begitu pula pemerintah (negara), membutuhkan barang maupun jasa untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari mana asal barang dan jasa tersebut? Tidak lain adalah dari badan usaha, karena badan usaha dengan perusahaannya merupakan rumah tangga penghasil barang dan jasa tersebut.

Khusus mengenai koperasi, peran koperasi dalam perekonomian nasional telah diatur dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 4, Adapun peran koperasi dalam perekonomian nasional adalah:
1) Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2) Ikut berperan-serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
3) Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI BADAN USAHA : Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan. Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Manajemen Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.
2. Fungsi Operasional Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa badan usaha(koperasi) sebenarnya mempunyai fungsi yang sangat berperan dalam membangun negara ini. Oleh karena itu harus juga didukung dengan modal,infrastruktur yang memadai dan dorongan yang kuat dari pemerintah kalau ingin memajukan badan usaha(koperasi). Karena rata-rata yang menjalankan badan usaha itu sendiri dipersulit untuk meminjam modal. Harusnya dimudahkan dan pemerintah ikut aktif serta ikut andil dalam memajukan badan usaha untuk kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan hidup masyarakat,karena banyak sekali dampak positif serta manfaatnya bagi masyarakat,contohnya masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan pekerjaan,karena peluang lapangan pekerjaan lebih banyak.

Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2257714-peran-badan-usaha-dalam-perekonomian/#ixzz2DKYcw6mK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar