Rabu, 26 Juni 2013

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Disini saya akan memberikan contoh kasus terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.


Kasus Penggusuran Lahan Srikandi

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Isnur, angkat bicara mengenai insiden penggusuran di Kampung Srikandi, Jakarta Timur.

Menurut Isnur, eksekusi paksa terhadap warga tanpa memerdulikan solusi terkait tempat tinggal pascapenggusuran merupakan pelanggaran HAM. "Ini pelanggaran HAM," katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (22/5).

Isnur menjelaskan, seharusnya Pemda sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu memberi solusi tempat tinggal yang layak bagi warga. Tidak seperti sekarang yang menjadi centeng pengusaha yang menggusur rakyat dengan mengerahkan Polisi Pamong Praja.

Sebab, kehilangan rumah bagi warga akan berdampak serius bagi mereka, terutama anak-anak dan perempuan. Selain itu, Isnur mengatakan kerisauannya, karena perusahaan-perusahaan besar menguasai lahan begitu luas sampai dengan 55 ribu meter.

"Ini jauh dari semangat UU Agraria yang menekankan keadilan dan pemerataan tanah," katanya.

Disini kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu seharusnya sebelum dilakukannya penggusuran,pemerintah harus memberi solusi terhadap warga agar mereka mendapat tempat tinggal yang lebih layak sebab para warga juga mempunyai hak atas lahan yang akan digusur tersebut. Pemerintah seharusnya tidak pandang bulu dengan membedakan perlakuan dan sikap,seharusnya pemerintah tidak bersikap seperti itu dengan tidak mempedulikan rakyat kecil serta dibawah tekanan orang-orang besar yang berduit. Justru disini seharusnya memberikan yang terbaik dengan mencari jalan keluarnya dan solusi yang haus diambil.Sebab siapa lagi yang akan mendengarkan keluhan dan jeritan rakyat kurang mampu kecuali pemerintah. Karena kehilangan tempat tinggal bagi mereka akan berdampak besar,berdampak pada keluarga,pekerjaan serta tempat berteduh sehari-hari. Ketegasan dan sikap pemerintah yang sangat diperlukan dalam hal ini,agar masalah ini dapat terselesaikan . Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/05/22/mn6wxg-kasus-penggusuran-lahan-srikandi-pelanggaran-ham
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://karodalnet.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html










Tidak ada komentar:

Posting Komentar