Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya,
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk
hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat
dikelompokkan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah hak asasi
pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata
peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Disini saya akan memberikan contoh kasus terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.
Kasus Penggusuran Lahan Srikandi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga
Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Isnur, angkat bicara mengenai insiden
penggusuran di Kampung Srikandi, Jakarta Timur.
Menurut Isnur, eksekusi paksa terhadap warga tanpa memerdulikan solusi terkait tempat tinggal pascapenggusuran merupakan pelanggaran HAM. "Ini pelanggaran HAM," katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (22/5).
Isnur menjelaskan, seharusnya Pemda sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu memberi solusi tempat tinggal yang layak bagi warga. Tidak seperti sekarang yang menjadi centeng pengusaha yang menggusur rakyat dengan mengerahkan Polisi Pamong Praja.
Sebab, kehilangan rumah bagi warga akan berdampak serius bagi mereka, terutama anak-anak dan perempuan. Selain itu, Isnur mengatakan kerisauannya, karena perusahaan-perusahaan besar menguasai lahan begitu luas sampai dengan 55 ribu meter.
"Ini jauh dari semangat UU Agraria yang menekankan keadilan dan pemerataan tanah," katanya.
Menurut Isnur, eksekusi paksa terhadap warga tanpa memerdulikan solusi terkait tempat tinggal pascapenggusuran merupakan pelanggaran HAM. "Ini pelanggaran HAM," katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (22/5).
Isnur menjelaskan, seharusnya Pemda sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu memberi solusi tempat tinggal yang layak bagi warga. Tidak seperti sekarang yang menjadi centeng pengusaha yang menggusur rakyat dengan mengerahkan Polisi Pamong Praja.
Sebab, kehilangan rumah bagi warga akan berdampak serius bagi mereka, terutama anak-anak dan perempuan. Selain itu, Isnur mengatakan kerisauannya, karena perusahaan-perusahaan besar menguasai lahan begitu luas sampai dengan 55 ribu meter.
"Ini jauh dari semangat UU Agraria yang menekankan keadilan dan pemerataan tanah," katanya.
Disini kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu seharusnya sebelum dilakukannya penggusuran,pemerintah harus memberi solusi terhadap warga agar mereka mendapat tempat tinggal yang lebih layak sebab para warga juga mempunyai hak atas lahan yang akan digusur tersebut. Pemerintah seharusnya tidak pandang bulu dengan membedakan perlakuan dan sikap,seharusnya pemerintah tidak bersikap seperti itu dengan tidak mempedulikan rakyat kecil serta dibawah tekanan orang-orang besar yang berduit. Justru disini seharusnya memberikan yang terbaik dengan mencari jalan keluarnya dan solusi yang haus diambil.Sebab siapa lagi yang akan mendengarkan keluhan dan jeritan rakyat kurang mampu kecuali pemerintah. Karena kehilangan tempat tinggal bagi mereka akan berdampak besar,berdampak pada keluarga,pekerjaan serta tempat berteduh sehari-hari. Ketegasan dan sikap pemerintah yang sangat diperlukan dalam hal ini,agar masalah ini dapat terselesaikan . Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/05/22/mn6wxg-kasus-penggusuran-lahan-srikandi-pelanggaran-ham
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://karodalnet.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar