Minggu, 28 Oktober 2012
Kata Koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar. Istilah usaha bersama yang dikenal sehari-hari diartikan sebagai memusatkan operasi kegiatan ekonomi ke dalam satu wadah yang disebut koperasi, bukan dalam arti bisnis bersama untuk mencari keuntungan atas pendayagunaan modal bersama. Artinya, di dalam koperasi pengadaan atau pembelian maka seluruh anggota memusatkan operasi pengadaan atau pembelian barang/jasa ke dalam koperasi, dan tidak dilakukan sendiri secara individual. Begitu pula dalam hal koperasi penjualan atau pemasaran, maka oeprasi penjualan atau pemasaran dipusatkan ke dalam koperasi.
Dalam bidang ekonomi peranan koperasi sangat membantu ,yaitu sebagai berikut :
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8. Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9. Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Di zaman sekarang ini, semua kebutuhan baik yang harus dipenuhi maupun yang tidak harus dipenuhi semuanya menunjak mahal harganya dan semakin lama semakin susah untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanyanya. Serta berperan besar untuk memajukan perekonomian masyarakatnya. Dan dengan demikian kemungkinan pengangguran akan lebih sedikit terjadi.
Selasa, 23 Oktober 2012
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan perekonomian nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
Sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang luas dan lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan membantu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan berat, karena semakin terbukanya pasar di dalam negeri, maupun ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak dari globalisasi. Oleh karena itu perlunya pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat tepat untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM diharapkan dapat tercapai di masa yang akan datang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakatnya, membuka peluang kesempatan kerja bagi masyarakat yang menganggur dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang serta bersaing diluar sana.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat melangkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
- Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
- Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
- Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
- Mentalitas Pengusaha UKM
- Kurangnya Transparansi
- Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
- Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
- Pungutan Liar
- Implikasi Otonomi Daerah
- Implikasi Perdagangan Bebas
- Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
- Terbatasnya Akses Pasar
- Terbatasnya Akses Informasi
Kamis, 11 Oktober 2012
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata bagi masyarakatnya.
Koperasi juga belum begitu menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
- 1. koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
- 2. Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
- 3. Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
- 4. Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
- 5. Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
- 6. Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
- 7. Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Pelaku ekonomi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi.
Pelaku ekonomi terdiri atas rumah tangga keluarga, perusahaan, negara, masyarakat luar negeri, dan koperasi.
Rumah tangga keluarga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan produksi yaitu menyediakan faktor-faktor produksi dan kegiatan konsumsi yaitu mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga keluarga.
Perusahaan sebagai pelaku ekonomi berperan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
- - Pelaku produksi: menghasilkan barang produksi.
- - Pelaku konsumsi: mengonsumsi bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan sebagainya.
- - Pelaku distribusi: menyalurkan barang-barang hasil produksi.
- a. Memajukan kesejahteraan anggota
- b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
- c. Membangun tatanan ekonomi nasional
- a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
- b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
- d. Anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
- e. Anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
- a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- • Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
- o koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- o gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- o induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Langganan:
Postingan (Atom)