Senin, 26 November 2012

FUNGSI BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Badan usaha memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Badan usaha bagaikan jantungnya perekonomian nasional. Atau bisa disebut dengan Koperasi . Kita tahu bahwa setiap orang membutuhkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Begitu pula pemerintah (negara), membutuhkan barang maupun jasa untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari mana asal barang dan jasa tersebut? Tidak lain adalah dari badan usaha, karena badan usaha dengan perusahaannya merupakan rumah tangga penghasil barang dan jasa tersebut.

Khusus mengenai koperasi, peran koperasi dalam perekonomian nasional telah diatur dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 4, Adapun peran koperasi dalam perekonomian nasional adalah:
1) Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2) Ikut berperan-serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
3) Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI BADAN USAHA : Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan. Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Manajemen Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.
2. Fungsi Operasional Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa badan usaha(koperasi) sebenarnya mempunyai fungsi yang sangat berperan dalam membangun negara ini. Oleh karena itu harus juga didukung dengan modal,infrastruktur yang memadai dan dorongan yang kuat dari pemerintah kalau ingin memajukan badan usaha(koperasi). Karena rata-rata yang menjalankan badan usaha itu sendiri dipersulit untuk meminjam modal. Harusnya dimudahkan dan pemerintah ikut aktif serta ikut andil dalam memajukan badan usaha untuk kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan hidup masyarakat,karena banyak sekali dampak positif serta manfaatnya bagi masyarakat,contohnya masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan pekerjaan,karena peluang lapangan pekerjaan lebih banyak.

Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2257714-peran-badan-usaha-dalam-perekonomian/#ixzz2DKYcw6mK

Minggu, 25 November 2012

Sudahkah UKM menjadi motor perekonomian Indonesia?

Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pad a tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (POB) Indonesia pad a tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001).
Kesimpulan yang dapat diambil bahwa UKM ini mempunyai peluang atau kesempatan untuk lebih berkembang dan maju.Serta dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi diIndonesia. Oleh karena itu pemerintah seharusnya lebih peka dan lebih memperhatikan lagi perkembangan UKM diIndonesia ini.misalnya dengan menambahkan modal dan tidak mempersulit para pejalan UKM dalam meminjam modal untuk perluasan usahanya,karena dengan meningkatnya UKM ini dapat membuka peluang pengangguran lebih sedikit terjadi,karena dengan adanya UKM peluang lapangan pekerjaan lebih banyak. Hal ini sulit terjadi juga bila pemerintah tidak mendukung Usaha Kecil Menengah ini,karena peran pemerintah besar sekali terhadap jalannya UKM diIndonesia


Sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_infokop/edisi%2023/CARUNYA%20MULYA.8.